KEPULAUANSERIBU.WAHANANEWS.CO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan monitoring dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keindahan perairan dengan menertibkan kapal nelayan yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Kemendagri Desak Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Tanah Ulayat
Kegiatan ini dimulai dengan keberangkatan Kapal Dinas Operasional (KDO) Satpol PP Praja Wibawa 01 dan 02 dari Dermaga Marina Ancol menuju perairan Kepulauan Seribu pada Kamis (27/02/2025) pukul 08.30 WIB. Setelah tiba di lokasi, kegiatan dilanjutkan dengan apel gabungan tiga pilar yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas di perairan Kepulauan Seribu.
“Kami melaksanakan monitoring penegakan Perda dan Perkada untuk memastikan perairan Kepulauan Seribu tetap aman dan nyaman. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada kapal nelayan yang melanggar aturan,” ujar Sugiri, dikutip Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Dalam kegiatan ini, turut hadir berbagai instansi, seperti Kasi PPNS dan Operasi, personel TNI Kepulauan Seribu, Danlantamal III Kepulauan Seribu, Kepolisian Kepulauan Seribu, serta anggota Satpol PP.
Kegiatan ini melibatkan total 18 personel, termasuk 2 personel TNI, 1 personel Danlantamal III, 2 personel Kepolisian, 7 personel Satpol PP, 2 nahkoda, dan 4 anak buah kapal (ABK).
Sasaran utama operasi ini adalah kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal, seperti jaring kursin, jaring cantran, jaring trawl, serta jaring cumi.