KEPULAUANSERIBU.WAHANANEWS.CO — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu ilegal. Hanif memastikan, pihaknya bakal mengambil tindakan terkait hal tersebut.
“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial ekonomi,” ujar Hanif dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga:
Fenomena Curah Hujan Tinggi, Kepulauan Seribu Siaga Hadapi Potensi Banjir
Dia mengungkapkan, sejauh ini pengerukan diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Pengelola disebut tak mengantongi izin berusaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, ataupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.
"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," kata Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan.
Rizal menyampaikan, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian LH berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Perlancar Akses Menuju Fasilitas Kesehatan dan Sekolah, Pemkab Kepulauan Seribu Perbaiki Jalan Rusak
“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan," jelas dia.
Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh tim pengawas lingkungan hidup serta penyidik pegawai negeri sipil, terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin.
Kementerian LH akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkait permasalahan ini.