Kepulauanseribu.WahanaNews.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan sanksi administratif untuk PT CPS imbas dugaan melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, pihaknya menemukan ada aktivitas pembangunan ilegal.
Baca Juga:
Terancam Banjir Rob, Ekonomi Jakarta Bisa Boncos Rp 10 Triliun
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng," ujar Doni seperti dalam unggahan instagram pribadinya, dikutip Senin (3/2/2025).
Menurut Doni, perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Misalnya, di Pulau Biawak, kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga:
Persoalan yang Masih Mengemuka dalam Upaya Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang.
"Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," jelas Doni.
Oleh sebab itu, KKP akan memberikan sanksi. Untuk besaran sanksi administratif akan ditetapkan berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS kepada pemerintah paling lambat 7 Februari 2025.